Kpu-tolitolikab.go.id,- Kamis 19 Agustus 2021, Menindaklanjuti Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 1818/SDM.05.1-SD/SJ/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021 perihal Pelaksanaan Ujian Alih Status bagi PNS DPK pada Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan/ atau Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/ Kota Tahun 2021 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 526/SDM.1-50/72/Sek-Prof/VIII/2021 perihal penyampaian Pelaksanaan UJian Alih Status Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Maka dalam hal tersebut, ada beberapa PNS Pemda yang telah bekerja (diperbantukan) pada Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti ujian alih status ini. Bertempat di Kantor Sekretariat KPU Tolitoli, ujian dimulai pada pukul 08.00 Wita dan pelaksanaanya dilakukan melalui metode daring (zoom meeting). Ujian Alih Status ini menggunakan metode wawancara / tanya jawab pada setiap peserta yakni terkait hal-hal yang berhubungan dengan latar belakang peserta yang mengikuti ujian, pengalaman peserta selama bekerja di lingkup KPU, serta pemahaman peserta tentang Kepemiluan.
Pada ujian alih status kali ini, ada beberapa kendala yang sempat dialami oleh beberapa peserta ujian, diantaranya yaitu jaringan internet yang kurang baik. Namun, kendala-kendala tersebut dapat segera diatasi sehingga pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sekretaris KPU Tolitoli, Habiba I. Timumun berharap semoga seluruh peserta ujian alih status kali ini mendapatkan hasil yang maksimal dan dinyatakan lulus dalam ujian sehingga menjadikan KPU sebagai tempat mereka berdharma bakti kepada Bangsa dan Negara.[AFR]