Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu Sekretariat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi rersyaratan.
- Pembentukan Sekertariat PPK
- PPK berkonsultasi dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Tolitoli melalui KPU Kabupaten Tolitoli dalam mengusulkan Sekretariat PPK.
- PPK melalui KPU Kabupaten Tolitoli mengusulkan 3 (tiga) nama calon Sekretaris PPK dan 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada Bupati atau Wali Kota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dan 2 (dua) nama sebagai staf Sekretariat PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota;
- Sekretariat PPK merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah;
- Sekretariat PPK terbentuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelantikan anggota PPK;
- Pelantikan Sekretariat PPK dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolitoli disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat PPK;
- Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Calon secretariat dan staf Sekretariat PPK:
Syarat Sekretariat PPK | Kelengkapan Dokumen |
a. Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, khusus bagi yang berasal dari Aparatus Sipil Negara; | Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai. |
b. Independen dan tidak berpihak, khusus bagi yang berasal dari bukan Aparatur Sipil Negara | Surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota. |
c. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba; dan | Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat. |
d. Mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b; dan | Surat keputusan tentang pangkat dan golongan yang bersangkutan. |
e. Memiliki kemampuan dalam mengoprasikan perangkat teknologi informasi | Surat pernyataan mampu mengoprasikan perangkat teknologi informasi |
Dokumen yang berupa Surat Pernyataan dibuat dalam satu lembar dan bermaterai cukup serta di tandatangani.
Seluruh dokumen disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten Tolitoli sebanyak 2 (dua) rangkap dengan rincian: a. 1 (satu) rangkap asli; dan b. 1 (satu) rangkap salinan |