Tugas dan Fungsi Subbag Teknis Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
- Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penggantian antar waktu dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu
- Menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
- menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
- Melakukan identifikasi kinerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
- Mengiventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapakan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu;
- Menyiapkan pelaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
SUBBAG UMUM (klik) SUBBAG HUKUM (klik) SUBBAG PROGRAM & DATA