Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tolitoli untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persayaratan Umum :
- Warga negara indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sayang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK masing-masing;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
Penghitungan jabatan Anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
- Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
- Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
- Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
- Periode keempat pada tahun 2019.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kecatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik bersangkutan.
- Surat keterangan kesehatan dari puskermas atau rumah sakit yang ditunjuk.
- Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas / sederajat.
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.
- Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu.
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Kota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Umum.
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Tolitoli.
- Pas Foto Warna terbaru ukuran 3 x 4 cm (3 lembar), 4 x 6 (2 Lembar)
- Map Snelhekter plastik warna merah Bagi Lulusan SLTA, dan Biru Bagi Sarjanauntuk masing2 rangkap dokumen