Kpu-tolitolikab.go.id, Kabupaten Tolitoli – KPU Tolitoli melaksanakan sosialisasi virtual yang materinya dibawakan oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden sosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Sosialisasi dihadiri perwakilan partai politik di Aula KPU Tolitoli, Jum’at (26/6) siang.
Menurut Komisioner KPU Tolitoli, Irwan, hal mendasar yang disampaikan terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2020 adalah pelaksanaan Pilkada serentak, akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. ” Ini yang perlu disampaikan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, karena digunakan sebagai pengganti dimasa pandemi Covid 19, ” ungkapnya.
“PKPU nomor 5 tahun 2020 ini sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan penyelenggaraan pilkada 2020, oleh sebab itu partai politik sebagai peserta dalam pemilihan oleh perlu mengetahui tahapan-tah
apan penyelenggaran tersebut,” terang Irwan B. Selain itu, tahap demi tahap yang dilestakan sebelumnya juga mengalami perubahan. Salah satunya perubahan pelaksanaan Verifikasi Vaktual (Verfak) untuk calon perseorangan. Dalam PKPU sebelumnya, Verfak ini dilakukan bulan lalu, setelah ada perubahan, Verfak baru dilaksanakan 24 Juni hingga 20 Juli 2020 mendatang. Pendaftaran calon wakil bupati / wakil Bupati periode 2020-2025.
” Pada PKPU yang baru, pendaftaran untuk pasangan calon akan diajukan tanggal 4, 5 dan 6 September 2020 mendatang, ” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Irwan juga mengingatkan kepada fungsionaris partai politik agar dapat mempersiapkan kader terbaik yang akan diusung sebagai calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pilkada 2020. Karena Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkualitas tentu
akan mempengaruhi minat masyarakat untuk terlibat mensukseskan Pilkada 2020, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.