Tugas Sub. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik :
1. Tugas Sub.Bagian Keuangan
- mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
- memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
- menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
- menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran(SAI dan LPJ/LPAK);
- menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
- mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
- menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
- menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
- mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
- pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
- menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan , serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
- mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;
- menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
- menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan
2. Tugas Sub. Bagian Umum :
- mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
- menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi;
- menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas;
- menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di subbagian masing-masing;
- menyusun dan mengelola urusan rumah tangga;
- mencatat dan menyusunsuratmasuk/keluar;
- menyusun dan mengarsipkansuratmasuk/keluar;
- menyusun dan Mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
- menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar;
- menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis;
- mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif;
- mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara;
- menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
- menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
3. Tugas Sub. Bagian Logistik :
- mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
- menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
- mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya;
- mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
- menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
- menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPUKabupaten/Kota;
- menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
- menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan
.
SUBBAG HUKUM (klik) SUBBAG PROGRAM & DATA SUBBAG TEKNIS & HUBMAS