
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Tahapan Pemilihan Serentak 2020, di mana semua Tahapan dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan seluruh pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Pemilihan.
Diketahui pada tanggal (24/6) kemarin KPU telah mengeluarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum SD 487 tahun 2020, nomor 487/PP.04.-SD/01/KPU/VI/2020, perihal pencabutan surat KPU nomor 485 /PP.04.02-SD/01/KPU/VI/2020 dan arahan pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Serentak tahun 2020.
Komisioner KPU Tolitoli, Muhadir mengatakan, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi calon PPDP antara lain;
*Surat Peryataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai
*Surat pernyataan independen dan tidak memihak pada peserta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilahan Bupati dan wakil Bupati dan atau Wali kota dan wakil Wali kota.
*Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba dan surat keterangan berbadan sehat
*Surat pernyataan mampu Mengoprasikan teknologi informasi
*PPDP yang ditetapkan wajib menandatangi pakta integritas
*Berusia antara 20 tahun sampai 50 tahun
*sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degenerative
*Bersedia mematuhi dan melaksanakan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah
*Bersedia mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 semasa bekerja
“untuk persyaratan di atas yang harus dipenuhi calon PPDP sesuai time line kita tidak boleh lewat dari tanggal 5 julibdan sudah harus masuk ke PPS di masing-masing Desa dan Kelurahan untuk selanjutnya kami masukan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli, tutup Muhadir.